Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sebentar lagi, pemerintah akan mengubah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nantinya, penerimaan PNS tidak akan dilakukan setiap tahun, melainkan akan membuka penerimaan setiap saat, asalkan sang pelamar memiliki sertifikat kompetensi.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Eko Prasojo, mengatakan, nanti formasi pegawai tidak seperti sekarang ini yang melalui penerimaan per tahun. Ini semua akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
"Kita ubah, mungkin rekrutmennya satu bulan bisa ada 5 atau 6 kali angkatan," kata Eko, Jumat (18/11).
Akan ada lembaga sertifikasi kompetensi yang memberikan sertifikasi kompetensi secara periodik untuk masuk menjadi ASN. Misalkan ada seseorang sarjana lulusan ekonomi yang ingin menjadi ASN, maka dia bisa masuk pada lembaga sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi. Nantinya, lembaga sertifikasi bisa lembaga pemerintahan atau swasta.
"Nanti akan ada juga sertifikasi auditor, jadi seseorang yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi, bisa memberikan sertifikatnya kepada sertifikasi auditor jika ingin masuk pada sebuah lembaga pemerintahan yang sedang membutuhkan pegawai," jelas Eko.
Jadi, ketika ada lembaga/instansi pemerintah daerah yang membuka lowongan, kemudian seseorang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dan lolos dari sertifikasi auditor, maka orang tersebut bisa masuk. "Nanti ada tidaknya lowongan akan diumumkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara," imbuh Eko.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan, kalau dalam RUU ASN memang akan diatur mengenai perubahan rekrutmen PNS. Menurutnya, ia mendukung perubahan yang diusulkan pemerintah tersebut untuk masuk dalam RUU ASN.
"Ini mungkin akan diatur dalam PP sendiri mengenai PP Rekrutmen yang masuk dalam RUU ASN," katanya akhir pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News