kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah mudahkan aturan perdagangan ke empat negara eropa untuk dorong ekspor


Selasa, 02 November 2021 / 21:37 WIB
Pemerintah mudahkan aturan perdagangan ke empat negara eropa untuk dorong ekspor
ILUSTRASI. Truk peti kemas melintas di kawasan IPC Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pemerintah mudahkan aturan perdagangan ke empat negara eropa untuk dorong ekspor .


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam rangka memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, dan teknologi, diversifikasi tujuan ekspor, meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

PMK tersebut tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (the European Free Trade Association/EFTA) ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/ IE-CEPA) yang telah disepakati pada sejak tanggal 16 Desember 2018 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya berupa tarif bea masuk. PMK Ini mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk yakni penurunan tarif bea masuk dengan kuota tertentu.

”Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa serta membuka akses pasar non-tradisional bagi ekspor Indonesia dan meningkatkan profil dan kampanye positif produk Indonesia di pasar Eropa dan global, termasuk untuk produk minyak sawit dan turunannya. EFTA merupakan asosiasi empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein”, ujar Febrio dalam keterangan resminya, Selasa (2/11).

Baca Juga: Indonesia - Malaysia tanda tangani kontrak dagang sebesar US$ 87,89 juta

EFTA ialah salah satu jaringan perdagangan yang sangat penting bagi Indonesia karena terdiri dari 4 negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia. Hal ini lah yang dimaksud dengan diversifikasi tujuan ekspor ke pasar non-tradisional. Selama 2016-2020 hubungan perdagangan Indonesia – EFTA menunjukan potensi peningkatan yang cukup pesat.

Dari sisi neraca perdagangan, rata-rata perkembangan tahunan neraca perdagangan Indonesia – EFTA  mencatatkan surplus. Selain itu, EFTA memiliki hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan juga hubungan dagang dengan ASEAN.

Sehingga, selain dapat meningkatkan ekspor dan kemudahan bahan baku atau barang modal, perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN dan negara lain yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan EFTA.

Dari sisi impor, IE-CEPA akan memberikan akses pasar kepada empat negara tersebut karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang.

Baca Juga: Simak Siasat Pengusaha Mebel Atasi Kelangkaan Petikemas




TERBARU

[X]
×