kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Pemerintah minta kewajiban CSR dibicarakan lagi


Minggu, 18 September 2016 / 18:56 WIB
Pemerintah minta kewajiban CSR dibicarakan lagi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Abdul Malik Haramain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2%, 2,5% atau 3% dari keuntungan. "Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk ini," katanya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Malik mengatakan, RUU Tanggung Jawab Sosial diinisiasi dengan beberapa tujuan. Pertama, memperkuat kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat.

DPR kata Malik menilai, pelaksanaan program CSR walau selama ini sudah ada, masih lemah. Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan program CSR juga dilihat oleh DPR rendah dan tidak transparan. "Ada yang rutin, ada yang tidak tapi lapor ke publik lapor melakukan, ini yang mau diperbaiki," katanya.

Tujuan kedua, membantu mensingkronkan program pengentasan dan kemiskinan pemerintah. Malik mengatakan, melalui rancangan undang- undang ini, pelaksanaan program CSR yang selama ini tidak terkoordinasi dengan baik, akan ditata. Rencana DPR tersebut membuat pengusaha kebakaran jenggot.

Mereka salah satunya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan kewajiban dan patokan persentase dana CSR yang sedang dibahas DPR tersebut. Atas dasar itu, Agung Pambudi, Direktur Eksekutif Apindo menyatakan akan meminta kepada DPR dan pemerintah untuk merubah ketentuan wajib dan patokan dana CSR tersebut.

Menurutnya, kalau tetap dilanjutkan, kewajiban tersebut bisa berpotensi membebani perusahaan. Selain itu menurutnya, keberadaan ketentuan tersebut juga berpotensi mengganggu keberlangsungan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×