Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah meminta perusahaan badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghitung kembali aset mereka alias revaluasi. Ekspektasinya, ada kenaikan nilai aset setelah dihitung ulang.
Pemerintah memang membidik penambahan pendapatan negara akibat revaluasi ini. Pasalnya, setiap kenaikan aset setelah revaluasi akan dikenakan pajak atas revaluasi sebesar 10%.
Namun, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah belum tentu menarik pajak dalam bentuk tunai. Jika tidak ditarik, pemerintah bisa menjadikannya sebagai penyertaan modal negara di perusahaan tersebut.
Hingga kini Bambang mengaku masih menghitung berapa besar pajak yang akan ditarik dalam bentuk tunai, dan yang akan disimpan sebgaai penyertaan. "Ini tergantung dari hasil revaluasinya nanti," ujar Bambang, Senin (13/7) di Istana Negara, Jakarta.
Diperkirakan, dengan dilakukannya revaluasi maka aset BUMN bisa membengkak hingga berkali-kali lipat tergantung perusahaannya. Untuk perusahaan yang memiliki perkembangan baik dalam beberapa tahun ini, jumlah asetnya bisa saja meningkat hingga lima kali lipat.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarmo bilang masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan perusahaan. Namun yang pasti perusahaan plat merah yang bakal melakukan revaluasi aset adalah PT Perusahaan Listrik negara (PLN) persero.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir tidak banyak komentar menegnai hal ini. Dia bilang, jika sudah menjadi kebijakan pemerintah, pihaknya siap melaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News