kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.418   0,00   0,00%
  • IDX 7.154   58,92   0,83%
  • KOMPAS100 1.042   11,92   1,16%
  • LQ45 813   10,57   1,32%
  • ISSI 224   1,04   0,47%
  • IDX30 425   5,23   1,25%
  • IDXHIDIV20 505   3,59   0,72%
  • IDX80 117   1,40   1,21%
  • IDXV30 119   0,23   0,19%
  • IDXQ30 139   1,61   1,17%

Pemerintah menyiapkan non tariff barrier untuk menahan guyuran impor


Minggu, 29 Juli 2018 / 08:00 WIB
Pemerintah menyiapkan non tariff barrier untuk menahan guyuran impor
ILUSTRASI. Gati Wibawaningsih, Dirjen IKM Kemenperin


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEMINYAK. Menghadapi perang perdagangan global, pemerintah menggodok berbagai upaya untuk menahan laju masuknya limpahan impor ke dalam negeri. Salah satu cara pemerintah adalah lewat non tariff barrier.

Gati Wibawaningsih, Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian mengatakan, pemerintah tidak bisa menutup impor. Apalagi jika sudah ada kesepakatan perdagangan sebelumnya.

Gati mengatakan, sekarang ini bea masuk hampir semua barang sudah nol. Paling tinggi 5%. Oleh karena itu, pemerintah berniat menggunakan pembatasan non tarif untuk impor. “Kita pakai ada dua standar. Satu adalah standar produknya. Kedua adalah standar pekerja yang bekerja di situ. Cuma itu kita pakai standar untuk menahan impornya,” kata Gati, Sabtu (28/7).

Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa menutup keran impor dengan kenaikan bea masuk. Pembatan non tarif ini akan menahan impor yang bisa menekan industri kecil dan menengah di dalam negeri.

Nantinya, pemberlakuan non tariff barrier ini tidak akan berlaku merata. “Bahan baku yang kita punya itu silakan impor ditahan. Bahan baku yang nggak kita punya jangan ditahan, industrinya nanti nggak jalan,” imbuh Gati.

Namun, Gati belum menyebut kapan pemerintah akan meluncurkan standar produk dan pekerja untuk menahan masuknya barang impor ini. "Itu lagi kami pikirkan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×