kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah menolak transformasi, karena dana Rp 190 triliun?


Jumat, 15 Juli 2011 / 19:34 WIB
ILUSTRASI. Promo Giant hari ini 6 Oktober 2020 memberikan diskon mulai dari 10%-40%. Gerai supermarket Giant. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Pemerintah menolak melakukan tranformasi empat BUMN (Askes, Jamkesmas, Asabri dan Taspen) ke dalam BPJS ditengarai karena persoalan dana di keempat BUMN itu sebesar Rp 190 triliun. “Saya merasa ada persoalan dana milik empat BUMN itu sebesar Rp 190 triliun, entah uang itu mau ditahan atau dana itu sudah lari kemana-mana,” ujar Rieke Dyah Pitaloka, Jumat (15/7).

Ia mendapat informasi tentang dana tersebut dari pemerintah dalam rapat dengan DPR. Dari Rp 190 triliun, sekitar Rp 126 dana milik Jamsostek dan Askes Rp 10 triliun. “Siasanya itu milik Taspen dan Asabri. Ini dana yang murni uang rakyat, yakni buruh PNS, TNI dan Polri,” jelas Rieke.

Politisi PDI Perjuangan itu juga bilang kalau dirinya sudah mendapat bukti-bukti adanya penyimpangan di empat BUMN itu. Terutama, penyimpangan di Jamsostek. Ketika ditanya lebih detil terkait penyimpangan itu, Rieke mendadak memasang aksi tutup mulut. “Kami sudah melihat Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) seperti apa, kami sedang telusuri. Saya tidak bisa ngomong sekarang. Tapi, berbagai bukti penyimpangan sudah ada di tangan kami,” tutupnya.

Di kesempatan yang sama, anggota Pansus RUU BPJS lainnya, Sri Rahayu, juga mempertanyakan kealotan pemerintah dalam melakukan transformasi. Padahal, transformasi empat BUMN itu tidak sulit. “Apakah ada sesuatu yang disembunyikan pemerintah dibalik BUMN itu,” kata Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×