kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menganggarkan dana Rp 7,5 triliun untuk KIP Kuliah di RAPBN 2020


Minggu, 18 Agustus 2019 / 15:22 WIB
Pemerintah menganggarkan dana Rp 7,5 triliun untuk KIP Kuliah di RAPBN 2020
ILUSTRASI. Pemerintah menganggarkan bujet senilai Rp 7,5 triliun untuk kartu indonesia pintar (KIP) kuliah di RAPBN 2020.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah menetapkan anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program bantuan pendidikan tinggi yang sebelumnya bernama Bidik Misi ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 7,5 triliun pada tahun 2020. Anggaran tersebut naik 53% dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp 4,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, KIP Kuliah ditujukan bagi para lulusan SMA yang tidak mampu melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi.

“KIP Kuliah mengubah desain beasiswa Bidik Misi dengan jumlah mahasiswa yang akan menerimanya melonjak menjadi 818.000,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020, Jumat (16/8).

Baca Juga: Ini dia kebijakan ekspansif pemerintahan baru dalam RAPBN 2020

Tahun ini, sasaran jumlah mahasiswa Bidik Misi hanya 464.000 orang. Artinya, tahun depan sasaran penerima KIP Kuliah naik jumlahnya sebanyak 76%.

Sasaran penerima KIP Kuliah tersebut, lanjut Menkeu, mencakup 398.000 mahasiswa penerima lanjutan Bidik Misi dan 420.000 dari penerimaan mahasiswa baru.

Bantuan pendidikan ini meliputi biaya hidup sebesar Rp 4,2 juta per mahasiswa per semester, serta biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per mahasiswa per semester.

Baca Juga: Sri mulyani: Optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi perpajakan

Dengan harapan para mahasiswa dapat langsung bekerja setelah lulus kuliah, pemerintah mengutamakan program KIP Kuliah untuk program vokasi atau politeknik, atau program studi sains dan teknologi.

Kriteria penerima KIP Kuliah yaitu lulusan pemegang KIP yang diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi A atau B, serta berasal dari keluarga tidak mampu dan penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×