Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) menjadi Rp 677,2 triliun, jumlah tersebut meningkat dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 405,1 triliun.
Adapun alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai sektor. Diantaranya untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), insentif dunia usaha, pembiayaan korporasi, serta untuk dukungan sektoral dan pemerintah daerah (pemda).
Pada penanganan di bidang kesehatan, sebelumnya pemerintah memberikan jatah senilai Rp 75 triliun yang dialokasikan untuk perlindungan bagi tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Namun, saat ini pemerintah telah menaikkan anggaran tersebut menjadi Rp 87,55 triliun.
"Termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional (JKN), pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam konferensi pers daring, Rabu (3/6).
Baca Juga: Bujet penanganan corona Rp 677,2 triliun, Banggar DPR minta pemerintah-BI bagi beban
Apabila mengacu pada draf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertajuk Covid-19: Dampak, Penanganan, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), & Outlook APBN 2020 yang diterima Kontan.co.id, rincian penggunaan dana tersebut terbagi menjadi tiga hal.
Pertama, tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Dana ini dialokasikan untuk insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp 1,9 triliun, pencegahan dan pengendalian Covid-19 Rp 6,4 triliun, pelayanan laboratorium Rp 33,5 miliar, pelayanan kesehatan antara lain untuk klaim rawat Rp 22 triliun, kefarmasian dan alat kesehatan Rp 196 miliar, serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi senilai Rp 91,7 miliar.
Di dalam tambahan belanja ini, pemerintah juga menambahkan alokasi dana sebesar Rp 3,7 triliun untuk insentif tenaga kesehatan yang masuk ke dalam pagu Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Baca Juga: Ini pertimbangan Sri Mulyani hingga berharap ekonomi Indonesia tumbuh positif di 2020