Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia menunda konferensi pers yang rencananya akan digelar untuk merespon kebijakan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif perdagangan baru sebesar 32% bagi Indonesia.
Penundaan ini disebabkan oleh perlunya pembahasan lebih lanjut di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
Dalam undangan dibagikan, dijadwalkan pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Industri akan memberikan respon kebijakan tersebut.
Sayangnya pemerintah memutuskan untuk menunda konferensi tersebut. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tarif perdagangan AS bersifat teknis dan mencakup beragam komoditas.
Baca Juga: Ini Daftar Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, Ada Indonesia
Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam sebelum memberikan tanggapan resmi.
"Terkait Kebijakan Tarif AS tersebut di atas sangat teknis dengan beragam komoditas sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di tataran masing-masing K/L," tulis pihak Kemenko Perekonomian dalam keterangannya, Kamis (3/4).
Dihubungi Kontan, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Noor Faisal Achmad juga masih enggan memberikan respon terkait kebijakan Trump tersebut.
"Terkait hal tersebut akan di lead oleh Kemenko Perekonomian," ujar Faisal kepada Kontan, Kamis (3/4).
Selanjutnya: Kebijakan Tarif Trump Dorong Harga Emas Naik, Begini Proyeksi Selanjutnya
Menarik Dibaca: Apa Saja yang Baru dari Apple iOS 18.4? Simak Pembaruan Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News