Reporter: Rahajeng Kusumo | Editor: Test Test
JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan dan mensosialisasikan pedoman penyusunan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), Kamis (12/1).
Sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 61/2011 tentang penurunan emisi gas rumah kaca. Pedoman RAN-GRK disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas selama 3 bulan hingga akhir 2011.
Menteri PPN/Bappenas Armida S. Alisjahbana berharap, RAN-GRK bisa mendorong pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Targetnya, dengan adanya pedoman ini Indonesia mampu menurunkan 26% emisi gas rumah kaca pada 2020, dan 41% dengan adanya kerjasama internasional.
Selain rencana aksi nasional, setiap provinsi harus menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dan ditetapkan melalui peraturan gubernur selambat-lambatnya akhir September 2012 setelah Perpres ditetapkan.
“Selain merupakan mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca nasional, penyusunan RAD-GRK juga merupakan wujud bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengembangan pembangunan berkelanjutan daerah,” imbuh Menteri Lingkungan Hidup, Balthazar Kambuaya.
Nantinya, dalam surat edaran bersama RAD-GRK yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indoensia, penyusunan RAD-GRK harus disesuaikan dengan potensi, karakter, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah masing-masing.
Saat ini ada lima sektor yang menjadi fokus utama yakni kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, pertanian, dan pengolahan limbah. Meskipun, menurut Armida, hingga saat ini di kota-kota besar pertumbuhan emisi gas rumah kaca terbesar masih didominasi oleh sektor energi dan transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News