kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Pemerintah luncurkan pedoman aksi penurunan efek gas rumah kaca


Kamis, 12 Januari 2012 / 12:37 WIB
Pemerintah luncurkan pedoman aksi penurunan efek gas rumah kaca
ILUSTRASI. Pertambangan batubara di Kalimantan Selatan


Reporter: Rahajeng Kusumo | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan dan mensosialisasikan pedoman penyusunan Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), Kamis (12/1).

Sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 61/2011 tentang penurunan emisi gas rumah kaca. Pedoman RAN-GRK disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas selama 3 bulan hingga akhir 2011.

Menteri PPN/Bappenas Armida S. Alisjahbana berharap, RAN-GRK bisa mendorong pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Targetnya, dengan adanya pedoman ini Indonesia mampu menurunkan 26% emisi gas rumah kaca pada 2020, dan 41% dengan adanya kerjasama internasional.

Selain rencana aksi nasional, setiap provinsi harus menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dan ditetapkan melalui peraturan gubernur selambat-lambatnya akhir September 2012 setelah Perpres ditetapkan.

“Selain merupakan mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca nasional, penyusunan RAD-GRK juga merupakan wujud bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengembangan pembangunan berkelanjutan daerah,” imbuh Menteri Lingkungan Hidup, Balthazar Kambuaya.

Nantinya, dalam surat edaran bersama RAD-GRK yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indoensia, penyusunan RAD-GRK harus disesuaikan dengan potensi, karakter, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah masing-masing.

Saat ini ada lima sektor yang menjadi fokus utama yakni kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, pertanian, dan pengolahan limbah. Meskipun, menurut Armida, hingga saat ini di kota-kota besar pertumbuhan emisi gas rumah kaca terbesar masih didominasi oleh sektor energi dan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×