Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan dunia usaha, daya saing industri, serta kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyampaikan bahwa Kadin memahami aspirasi buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan. Namun, penetapan UMP tidak bisa dilepaskan dari kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha.
“Penolakan yang berujung aksi jalanan menunjukkan bahwa mekanisme dialog sosial belum berjalan optimal, padahal ruang tripartit sudah tersedia dan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal sebelum keputusan ditetapkan,” ungkap Erwin, kepada Konta.co.id, Senin (29/12).
Baca Juga: Curah Hujan Meningkat pada Akhir 2025, Ini Penjelasan Kepala BMKG
Menurut Kadin, aksi demonstrasi yang berulang setiap momentum penetapan UMP secara nyata berdampak pada kepastian berusaha, terutama bagi sektor padat karya dan manufaktur. Gangguan produksi, keterlambatan distribusi, hingga kekhawatiran investor terhadap stabilitas hubungan industrial menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
Erwin menambahkan, bagi dunia usaha, ketidakpastian menjadi faktor yang lebih merugikan dibandingkan besaran UMP itu sendiri.
Kadin juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berulang tanpa adanya solusi struktural, maka berpotensi menurunkan persepsi Indonesia sebagai tujuan investasi yang stabil. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha.
“Ya, jika terus berulang tanpa solusi struktural, kondisi ini berpotensi menurunkan persepsi Indonesia sebagai tujuan investasi yang stabil,” tuturnya.
Adapun, kekhawatiran utama pelaku usaha mencakup ketidakpastian biaya tenaga kerja, risiko gangguan operasional, serta lemahnya prediktabilitas kebijakan ketenagakerjaan.
Menurutnya, investor, baik domestik maupun asing membutuhkan iklim usaha yang konsisten, dialogis, dan dapat diprediksi.
Untuk meminimalkan konflik tahunan terkait penetapan UMP, Kadin memandang perlunya penguatan dialog tripartit yang lebih substantif dan dilakukan lebih awal. Selain itu, transparansi formula UMP, termasuk asumsi ekonomi yang digunakan, dinilai penting agar dapat dipahami semua pihak.
Kadin juga mendorong pendekatan kesejahteraan buruh yang lebih luas, tidak hanya bertumpu pada UMP, tetapi juga mencakup peningkatan produktivitas, insentif, pelatihan, serta jaminan sosial.
Konsistensi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga dinilai krusial untuk menghindari ketimpangan dan kebingungan di lapangan.
“Kadin percaya bahwa buruh yang sejahtera dan dunia usaha yang sehat bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan harus berjalan bersama dalam kerangka dialog dan saling percaya,” tandasnya.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Perayaan Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api
Selanjutnya: Kebun Raya Bogor Bidik 80.000 Pengunjung di Libur Nataru, Ini Strateginya
Menarik Dibaca: Segera Lari Dari Hubungan yang Toxic Biar Mental Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













