kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas


Senin, 14 Oktober 2019 / 13:14 WIB
Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas
Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan fasilitas fiskal kepada industri Migas dengan diluncurkannya aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi dan Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan fasilitas fiskal ini diperuntukkan bagi usaha hulu migas. Dalam praktiknya aplikasi tersebut merupakan integrasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yakni antara Kementerian Perekonomian (Kemenko) dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). 

Wamenkeu menekankan pentingnya bekerja bersama dan bersinergi untuk mengoptimalkan kinerja dari aplikasi yang telah dibuat ini. Sehingga, secara berkelanjutan ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. 

“Ujungnya, bagi pengusaha yang  hadir, itu kenyamanan. Kenyamanan itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif”, kata Wamenkeu di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga: Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat

Keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas yang transparan dan akuntabel. 

Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). 

Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisiensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan. 

Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital. 

Baca Juga: Revisi permendag tak berdampak signifikan bagi industri farmasi

Selain itu, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan dimana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system). 

Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. 

“Yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%”, ungkap Agus.

Di sisi lain, pemerintah hari ini juga meluncurkan aplikasi Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem INSW. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan. 

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan 406 penyelundupan tekstil senilai Rp 138,11 miliar

DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Perhubungan telah meminta LNSW (Lembaga National Single Window) untuk menjadi gateway dalam pelaksanaan DO Online untuk barang impor di pelabuhan dalam rangka percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan. 

Adapun penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Single Submission Fasilitas Fiskal Panas Bumi antara Sekretaris Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Halim Sari Wardana dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dan Kepala LNSW, Mochamad Agus Rofiudin disaksikan oleh Wamenkeu, PLT.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dan Wakil Kepala SKK Migas, di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10).

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×