kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN, kesiapan lahan jadi syarat


Minggu, 13 Oktober 2019 / 16:44 WIB
ILUSTRASI. Kemenkeu revisi tata cara pembiayaan proyek dengan SBSN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi peraturan terkait tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuan utama perubahan aturan ialah memastikan proyek yang dibiayai selesai tepat waktu sesuai perencanaan. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN. Ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 220/PMK.08/2015. 

“Bahwa untuk mengoptimalkan perencanaan dan penyiapan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN, maka perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN,” tulis Menkeu dalam poin pertimbangannya. 

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan 406 penyelundupan tekstil senilai Rp 138,11 miliar

Dalam peraturan yang efektif mulai 7 Oktober 2019 ini, Kemenkeu menambah pasal baru dalam bab prosedur persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN. Pasal tersebut mengatur penyampaian kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menkeu dan Menteri Perencanaan. 

Indikasi Proyek adalah usulan proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah kementerian dan lembaga. 

“Indikasi Proyek disampaikan oleh K/L paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,” seperti tertulis dalam ayat 2 pasal 3 beleid tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, pasal mengenai permintaan Indikasi Proyek dari K/L sejalan dengan aturan, prosedur, dan mekanisme pengusulan proyek yang selama ini telah dilaksanakan. 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×