Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi peraturan terkait tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuan utama perubahan aturan ialah memastikan proyek yang dibiayai selesai tepat waktu sesuai perencanaan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN. Ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 220/PMK.08/2015.
“Bahwa untuk mengoptimalkan perencanaan dan penyiapan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN, maka perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN,” tulis Menkeu dalam poin pertimbangannya.
Baca Juga: Bea Cukai gagalkan 406 penyelundupan tekstil senilai Rp 138,11 miliar
Dalam peraturan yang efektif mulai 7 Oktober 2019 ini, Kemenkeu menambah pasal baru dalam bab prosedur persiapan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN. Pasal tersebut mengatur penyampaian kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyampaikan Indikasi Proyek kepada Menkeu dan Menteri Perencanaan.
Indikasi Proyek adalah usulan proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah kementerian dan lembaga.
“Indikasi Proyek disampaikan oleh K/L paling lambat pada minggu kedua bulan Januari dalam tahun pengalokasian Proyek dalam APBN,” seperti tertulis dalam ayat 2 pasal 3 beleid tersebut.
Baca Juga: Pemerintah mengakui tidak mudah mengumpulkan pajak e-commerce
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, pasal mengenai permintaan Indikasi Proyek dari K/L sejalan dengan aturan, prosedur, dan mekanisme pengusulan proyek yang selama ini telah dilaksanakan.