kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah lepas tangan bolehkan tunda THR buruh


Senin, 11 Mei 2020 / 10:00 WIB
Pemerintah lepas tangan bolehkan tunda THR buruh


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan urusan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi buruh kepada pengusaha dan buruh untuk menyelesaikannya secara dialog. Pengusaha bisa menunda pembayaran THR, atau mengangsur THR, asalkan ada persetujuan dari buruh.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar itu. 

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2020 kepada Gubernur itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan empat poin. Pertama meminta gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada buruh.

Kedua, pemerintah membuka opsi bagi perusahaan yang tidak mampu bayar tepat waktu bisa mencari solusi bersama dengan dialog dengan buruh. Dialog itu harus didasari laporan keuangan internal perusahaan yang transparan agar tercapai kesepakatan. Kesepakatan bisa berupa mengangsur pembayaran THR, penundaan dalam jangka waktu tertentu, serta menetapkan waktu pembayaran dan merumuskan denda atas penundaan pembayaran itu.

Ketiga, kesepakatan itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR maupun denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2020. 

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju adanya denda penundaan. Pengusaha yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar beberapa persen dari total THR yang seharusnya diberikan ke pekerja. Namun KSPI tetap akan menggugat Surat Menaker ini ke PTUN karena bertentangan PP No 78 Tahun 2015 soal Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×