kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kucurkan Rp 19,7 triliun untuk 5 BUMN, simak pertimbangannya


Minggu, 06 September 2020 / 14:50 WIB
Pemerintah kucurkan Rp 19,7 triliun untuk 5 BUMN, simak pertimbangannya
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kiri), Kepala BNPB Doni Monardo (kiri) dan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin (kanan) memberikan konfer


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 19,7 triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku mulai tanggal 2 September 2020. 

PMK 118/2020 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan astas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Satgas PEN: Penetapan pagu anggaran subsidi UMKM tidak tepat

Sehingga, melalui PP 23 Tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran investasi pemerintah dalam program PEN 2020 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 yang merubah postur ABPN tahun ini akibat pandemi.

Dengan payung hukum tersebut, pemerintah telah menyepakati ada lima BUMN yang mendapatkan dana segar. Pertama, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebesar Rp 8,5 triliun. Kedua, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) senilai Rp 3 triliun. Ketiga, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun. Keempat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, Kelima, PT Perum Perumnas (Persero) yakni Rp 700 miliar.

Nah, dalam PMK 118/2020, investasi pemerintah dalam program PEN dilaksanakan dengan mempertimbangkan lima penilaian terhadap lima BUMN tersebut. 

Pertama, pengaruh atau dampak terhadap hajat hidup masyarakat. Kedua, eksposur terhadap sistem keuangan.

Ketiga, peran calon penerima investasi. Keempat, kepemilikan pemerintah dalam BUMN calon penerima investasi. Kelima, total aset yang dimiliki BUMN.

Selanjutnya: Awal september, penyaluran anggaran program di bawah Satgas PEN capai Rp 190,5 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×