kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

RUU Penyiaran siap dibahas


Rabu, 24 Oktober 2012 / 07:17 WIB
RUU Penyiaran siap dibahas


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil rumusan rancangan revisi beleid penyiaran menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, rancangan beleid tersebut merupakan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. "Komisi I menilai UU 32/2002 secara substansi dan teknisnya sudah tidak bisa mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran," katanya, kemarin.

Menurutnya, Komisi I dalam merumuskan RUU yang terdiri dari 14 bab dan 99 pasal itu sudah melalui berbagai tahap dan prosedur baku. Misalnya, menyerahkan draf RUU tersebut kepada Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, secara filosofis RUU Penyiaran memberikan penekanan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia (HAM).

Secara garis besar, RUU tersebut  akan mengatur soal sistem penyiaran nasional dan jasa penyiaran berupa jasa penyiaran radio, jasa penyiaran televisi dan jasa penyiaran multipleksing. Selain itu, beleid itu juga akan mengatur soal penyebarluasan program dan isi siaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi penyiaran dengan menggunakan teknologi digital serta pelaksanaan penyiaran dengan teknologi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×