kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

RUU Penyiaran siap dibahas


Rabu, 24 Oktober 2012 / 07:17 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil rumusan rancangan revisi beleid penyiaran menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, rancangan beleid tersebut merupakan revisi UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. "Komisi I menilai UU 32/2002 secara substansi dan teknisnya sudah tidak bisa mengantisipasi perkembangan kemajuan teknologi penyiaran," katanya, kemarin.

Menurutnya, Komisi I dalam merumuskan RUU yang terdiri dari 14 bab dan 99 pasal itu sudah melalui berbagai tahap dan prosedur baku. Misalnya, menyerahkan draf RUU tersebut kepada Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, secara filosofis RUU Penyiaran memberikan penekanan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia (HAM).

Secara garis besar, RUU tersebut  akan mengatur soal sistem penyiaran nasional dan jasa penyiaran berupa jasa penyiaran radio, jasa penyiaran televisi dan jasa penyiaran multipleksing. Selain itu, beleid itu juga akan mengatur soal penyebarluasan program dan isi siaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi penyiaran dengan menggunakan teknologi digital serta pelaksanaan penyiaran dengan teknologi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×