CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ditjen Pajak Masih Minta Waktu Lakukan Kajian


Jumat, 17 Oktober 2008 / 15:50 WIB
Ditjen Pajak Masih Minta Waktu Lakukan Kajian
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadhan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampaknya mesti lebih bersabar lagi terkait pembentukan induk atas penggabungan beberapa perusahaan BUMN (holding). Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih membutuhkan waktu dalam menyelesaikan kajian mengenai ketentuan pajak yang bakal dikenakan bagi holding BUMN. 

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, saat ini Ditjen Pajak tengah melakukan kajian terhadap sejumlah aturan terkait dengan akuisisi dan merger yang diminta agar lebih diperlonggar lagi. "Mereka minta supaya tidak kena pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Itu yang saat ini sedang kita kaji," ucap Darmin di gedung Ditjen Pajak, Jumat (17/10).

Meski demikian, Darmin memastikan, hasil kajian tersebut bakal selesai sebelum akhir tahun, karena sangat terkait dengan rencana efektivitas holding BUMN yang direncanakan mulai berjalan tahun depan. 

Sekadar mengingatkan, Kementerian BUMN bakal membentuk holding BUMN perkebunan serta reorganisasi holding BUMN pupuk dan pembenahan holding semen. Untuk itu, Kementerian Negara BUMN meminta Ditjen Pajak melakukan kajian ketentuan perpajakan mengenai pajak pengalihan aset dan pajak pengalihan tenaga kerja. 

Selain dua kajian tersebut, Kementerian BUMN juga minta Ditjen Pajak mengkaji terhadap aturan pengenaan pajak sebesar 10% atas pembentukan holding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×