Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
Sehingga secara total, potensi penerimaan PPN PMSE dengan tarif 11% pada tahun 2022 ini adalah sekitar Rp 22.406 miliar atau naik 474,03% dari capaian pada tahun 2021 dengan tarif 10% tersebut.
“Asumsi ini juga didasarkan DJP terus menggiatkan penunjukan pemungut PPN PMSE ke depan,” tutur Prinato kepada Kontan.co.id, Rabu (6/4).
Adapun, dasar pengenaan PPN PMSE bila merujuk pada PMK tersebut, yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa dan dilakukan pada saat pembayaran.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bermotor Bekas Bakal Kena PPN 1,1%
PPN PMSE ini kemudian dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Mereka yang ditunjuk ini memiliki kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia serta jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam 12 bulan.
Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya, setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya, yang kemudian diberi nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas pemungut PPN PMSE.
Pemungut PPN PMSE ini kemudian harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News