Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan anyar tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 60/PMK.03/2022, yang merupakan aturan turunan dari implementasi Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, diatur tarif PPN PMSE menjadi sebesar 11%, dari yang sebelumnya 10%, yang berlaku per 1 April 2022. Kemudian, PPN PMSE berpotensi meningkat lagi menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Baca Juga: Bisnis Fintech Bakal Kena PPh dan PPN, Ini Tanggapan Para Pemainnya
Dengan peningkatan tarif PPN menjadi 11% tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 bisa meroket hingga 474,03% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Perhitungan Prianto didasarkan pada setoran PPN PMSE pada tahun 2020 dan 2021. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setoran PPN PMSE dengan tarif 10% pada tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar atau meningkat hingga 534% dari setoran PPN PMSE pada tahun 2021 yang sebesar Rp 731,4 miliar.
Bila persentase peningkatan pada tahun 2021 tersebut diterapkan menjadi asumsi peningkatan pada tahun 2022 dan tarif PPN PMSE tahun ini masih 10%, berarti ada potensi penerimaan PPN PMSE sebesar Rp 20.843 miliar.
Kemudian, bila pemerintah mengerek tarif PPN PMSE menjadi 11% pada April 2022, berarti selama April 2022 hingga Desember 2022, ada potensi peningkatan penerimaan PPN PMSE sekitar Rp 1.563 miliar dari asumsi dasar penerimaan PPN PMSE pada tahun 2022 tersebut.
Sehingga secara total, potensi penerimaan PPN PMSE dengan tarif 11% pada tahun 2022 ini adalah sekitar Rp 22.406 miliar atau naik 474,03% dari capaian pada tahun 2021 dengan tarif 10% tersebut.
“Asumsi ini juga didasarkan DJP terus menggiatkan penunjukan pemungut PPN PMSE ke depan,” tutur Prinato kepada Kontan.co.id, Rabu (6/4).
Adapun, dasar pengenaan PPN PMSE bila merujuk pada PMK tersebut, yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang atau penerima jasa dan dilakukan pada saat pembayaran.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bermotor Bekas Bakal Kena PPN 1,1%
PPN PMSE ini kemudian dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Mereka yang ditunjuk ini memiliki kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia serta jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam 12 bulan.
Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya, setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya, yang kemudian diberi nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas pemungut PPN PMSE.
Pemungut PPN PMSE ini kemudian harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News