kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai Hari Ini (1/1)


Senin, 01 Januari 2024 / 13:35 WIB
Pemerintah Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai Hari Ini (1/1)
ILUSTRASI. rokok elektrik


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik mulai hari ini, yakni 1 Januari 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

"Ketentuan mengenai pajak rokok atas rokok elektrik sebagaimana dimaksud (...) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 39 beleid tersebut, dikutip Senin (1/1).

Merujuk pada beleid tersebut, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk rokok elektrik. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Baca Juga: Wacana Pajak Rokok Elektrik Berlaku 2024 Menuai Protes

Sementara itu, besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok sebesar 10%.

"Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok," bunyi Pasal 2 ayat (5).

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1), direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi menangani penerimaan pajak rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan pajak rokok bulan sebelumnya.

Rekapitulasi penerimaan pajak rokok bulan sebelumnya disusun dalam daftar realisasi penerimaan pajak rokok.

Direktorat teknis menyampaikan daftar realisasi penerimaan pajak rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Pajak Daerah dan Restribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 hari kerja bulan berikutnya.

Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Dalam Negeri Dinilai Terancam, Begini Rekomendasi Saham Rokok

"Daftar realisasi penerimaan pajak rokok sebagaimana dimaksud (...) disampaikan dalam bentuk ADK," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×