kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pemerintah: Kenaikan harga minyak masih temporer


Jumat, 04 Februari 2011 / 11:56 WIB
Pemerintah: Kenaikan harga minyak masih temporer
ILUSTRASI. Menteri PUPR usai Raker dengan Komisi V DPR


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menegaskan, harga minyak dunia yang terus melambung sifatnya masih temporer. Hal itu disampaikannya sesaat sebelum mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (4/2).

Dia bahkan menilai, harga minyak dunia yang kini sudah menyentuh di atas US$100 per barel bakal kembali pada posisi normal.

Maka, Agus berprinsip tetap mengacu pada asumsi makro yang telah ditentukan yakni harga minyak di US$ 80 per barel. "Kalau nanti ada perubahan, kita akan menyampaikan. Tapi belum sampai pada perubahan," jelasnya.

Sementara itu Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rasaja mengaku, pemerintah terus melakukan pemantauan terkait fluktuasi harga minyak dunia. Pasalnya kenaikan harga minyak mempengaruhi sektor sektor lainya yang dapat mendorong laju inflasi.

"Oleh sebab itu kita mencermati dengan sangat dekat soal ini. Kita, bersama Menteri keuangan terus melakukan pantauan," katanya.

Senada dengan Menkeu, Hatta menilai kenaikan harga minyak saat ini bukan bersifat fundamental. Pasalnya sentimen krisis Mesir sifatnya temporer. Apalagi Mesir bukan negara penghasil dan pengekspor minyak sehinga pengaruhnya tidak begitu besar.

Lanjut Hatta, terusan Suez juga tidak akan terganggu meski masuk dalam wilayah Mesir, lantaran merupakan jalur perairan International.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×