kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenkeu: Pemerintah diperbolehkan prefunding APBN 2022


Selasa, 09 November 2021 / 10:29 WIB
Kemenkeu: Pemerintah diperbolehkan prefunding APBN 2022
ILUSTRASI. Kemenkeu kemungkinan akan melaksanakan prefunding di akhir tahun ini.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemungkinan akan melaksanakan prefunding di akhir tahun ini sebagai strategi pembiayaan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utang Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan.

“Dalam APBN tahun 2022, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada kuartal keempat tahun 2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN tahun 2022 atau prefunding,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (9/11).

Hanya saja, kepastian dan jadwalnya masih belum bisa diinformasikan ke publik. Sebab, dengan kemungkinan rencana prefunding tersebut, pemerintah masih akan terus memantau kondisi makro ekonomi dan pasar keuangan pada kuartal keempat 2021 serta kebutuhan kas di awal tahun 2022.

Baca Juga: Prefunding untuk tahun anggaran 2022 tergantung kondisi ekonomi kuartal IV 2021

Deni mengatakan, pemerintah akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik terkait kemungkinan adanya untuk melakukan prefunding melalui lelang surat berharga negara (SBN) di pasar domestik. Sebagai informasi, prefunding biasanya merupakan strategi pembiayaan APBN dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam jumlah besar sebelum tahun anggaran dimulai.

Sebelumnya pemerintah telah resmi membatalkan untuk menarik utang dari penerbitan tiga surat utang negara (SUN) dan tiga surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pada tahun ini.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan, pembatalan ini seiring dengan sudah terpenuhinya target pembiayaan APBN tahun 2021 yang bersumber dari lelang primer.

Baca Juga: Pemerintah batalkan enam lelang SBN di sisa tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×