kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.294   41,00   0,25%
  • IDX 6.712   -163,64   -2,38%
  • KOMPAS100 988   -13,95   -1,39%
  • LQ45 778   -0,11   -0,01%
  • ISSI 204   -4,86   -2,33%
  • IDX30 402   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 484   1,70   0,35%
  • IDX80 113   -0,39   -0,34%
  • IDXV30 117   0,16   0,13%
  • IDXQ30 133   0,26   0,20%

Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik


Jumat, 07 Februari 2025 / 12:24 WIB
Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memberlakukan insentif bagi kendaraan bermotor berbasis listrik pada 2025. /pho KONTAN/Carolus Agus waluyo/12/03/2024.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan insentif bagi kendaraan bermotor berbasis listrik pada 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi.

Baca Juga: OJK Belum Berencana Terbitkan Aturan Khusus Terkait Asuransi Kendaraan Listrik

“Guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” mengutip beleid tersebut, Jumat (7/2).

Adapun insentif yang diberikan dalam PMK ini adalah PPN ditanggung pemerintah, dan pajak penjualan atas barang mewah atau (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

PPN ditanggung pemerintah ini diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan atau KBL berbasis baterai bus tertentu.

Sedangkan PPnBM yang ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat plug in hybrid electric vehicle yang selanjutnya disebut plug in hybrid adalah LCEV tertentu.

Lebih lanjut, Insentif PPN diberikan kepada pembeli yang PPN ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. 

Untuk mengklaim insentif ini, harus dilakukan registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan KBL berbasis baterai bus tertentu, harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Indomobil Group Perkenalkan Model Motor Listrik Pertama, Cek Harganya

Nah kriteria TKDN ini ada tiga, di antaranya KBL berbasis baterai roda empat tertentu dengan TKDN paling rendah 40%, KBL berbasis bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%, dan KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah  20% sampai kurang dari 40%.

“KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tulis beleid tersebut.

Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi  PPN ditanggung pemerintah sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

Selanjutnya, untuk PPnBM yang tertuang atas penyerahan LCEV tertentu oleh pengusaha kena pajak ditanggung pemerintah untuk anggaran 2025 meliputi, full hybrid, mild hybrid, dan atau plug in hybrid.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, harus dibuktikan dengan persyaratan di antaranya, surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, dan oleh surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Insentif PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% dari harga Jual. Insentif ini juga diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Berikut rincian besaran insentif yang diberikan pemerintah:

1. KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40%, diberikan insnetif PPN ditanggung pemerintah sebesar 10% dari harga jual

2. PPN ditanggung pemerintah yang atas penyerahan KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40%, diberikan PPN ditanggung pemerintah 5%. 

3. Insentif PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan  full hybrid, mild hybrid atau plug in hybrid, sebesar 3% dari harga Jual.

Selanjutnya: Bank Indonesia Waspadai Lonjakan Inflasi Global Efek Kebijakan Trump 2.0

Menarik Dibaca: Samsung S25 Ultra Tawarkan 5 Fitur Eksklusif yang Cocok untuk Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×