Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menebar insentif perpajakan pada tahun 2022. Hal ini seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memperpanjang insentif pajak atas sejumlah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir paruh pertama tahun ini.
Aturannya terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada akhir bulan lalu.
“Covid-19 memberikan dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi. Untuk penanganan terhadap pandemi, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan, sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak,” tulis Sri Mulyani dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Kepala BKF Sebut Kenaikan Inflasi Tunjukkan Peningkatan Aktivitas Konsumsi
Bendahara negara kemudian memerinci insentif yang akan diberikan. Pertama, insentif PPh pasal 22 impor berupa pembebasan pemungutan kepada WP yang bergerak di klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif.
Setidaknya, ini diberikan kepada 72 KLU. Meski, memang ini lebih sedikit dari jumlah KLU sebelumnya yang mencapai 132 KLU.
Kedua, insentif angsuran PPh Pasal 25 yang diberikan untuk 156 KLU. Mereka yang masuk ke dalam daftar KLU ini mendapat keringanan berupa pengurangan angsuran 50%.
Namun, WP yang mendapat insentif ini wajib menyampaikan pemberitahuan manfaat pengurangan angsuran dan wajib lapor kepada pemerintah.
Baca Juga: Insentif PPnBM Akan Mempercepat Laju Penjualan Mobil
Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
Lebih lanjut, untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, WP wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Baca Juga: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar Sepanjang 2021
Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku bagi WP yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Sri Mulyani kemudian mengatur, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor ini berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan insentif PPh pasal 25 dan PPh Final DTP untuk jasa konstruksi berlaku sampai masa pajak Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News