kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Pemerintah Kembali Beri Insentif PPh pada 2022, Ini Alasan Sri Mulyani


Rabu, 02 Februari 2022 / 18:53 WIB
Pemerintah Kembali Beri Insentif PPh pada 2022, Ini Alasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) mempersilahkan duduk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). 

Lebih lanjut, untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, WP wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Tahun Pajak 2020. 

Baca Juga: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar Sepanjang 2021

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku bagi WP yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. 

Sri Mulyani kemudian mengatur, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor ini berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan insentif PPh pasal 25 dan PPh Final DTP untuk jasa konstruksi berlaku sampai masa pajak Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×