kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Kembali Beri Insentif PPh pada 2022, Ini Alasan Sri Mulyani


Rabu, 02 Februari 2022 / 18:53 WIB
Pemerintah Kembali Beri Insentif PPh pada 2022, Ini Alasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) mempersilahkan duduk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). 

Lebih lanjut, untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, WP wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Tahun Pajak 2020. 

Baca Juga: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar Sepanjang 2021

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku bagi WP yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. 

Sri Mulyani kemudian mengatur, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor ini berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan insentif PPh pasal 25 dan PPh Final DTP untuk jasa konstruksi berlaku sampai masa pajak Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×