kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pemerintah Kembali Beri Insentif PPh pada 2022, Ini Alasan Sri Mulyani


Rabu, 02 Februari 2022 / 18:53 WIB
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) mempersilahkan duduk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). 

Lebih lanjut, untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, WP wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Tahun Pajak 2020. 

Baca Juga: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar Sepanjang 2021

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku bagi WP yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. 

Sri Mulyani kemudian mengatur, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor ini berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan insentif PPh pasal 25 dan PPh Final DTP untuk jasa konstruksi berlaku sampai masa pajak Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×