kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah kebut pembebasan lahan LRT Jabodebek


Jumat, 12 Januari 2018 / 14:22 WIB
Pemerintah kebut pembebasan lahan LRT Jabodebek
ILUSTRASI.


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengejar penyelesaian proyek light rail transit (LRT) Jabodebek. Maklum, proyek senilai Rp 29,9 triliun ini masih terkendala dalam penyelesaian tanah.

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin menjelaskan, pihaknya masih menyelesaikan konflik sosial pertanahan di sejumlah titik pertanahan. Ia bilang, pihaknya masih menyelesaikan 6.000 meter untuk lahan Transit Oriented Development (TOD) proyek ini di Taman Mini dan Cawang.

"Untuk yang di Jakarta, Maret kita targetkan selesai semua pengadaan tanahnya," kata Arie, Jumat (12/1).

Selain itu, ATR/BPN juga masih menyelesaikan hambatan pembebasan lahan di Bekasi Timur yang diperuntukkan depo yang akan dibangun PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dia menjelaskan, pihaknya telah meredam konflik sosial di lahan seluas 10 hektare itu dengan skema pengadaan tanah.

"Mungkin April bisa kita selesaikan," imbuh Arie.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah telah mencairkan dana untuk penggantian pengadaan lahan 36% dari kebutuhan prasarana pembangunan stasiun dan depo. Dana pembebasan lahan tersebut sudah dimasukkan dalam anggaran Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akhir tahun lalu. Anggaran Rp 1,6 triliun untuk pengadaan lahan seluas 142.000 meter persegi tersebut akan dicairkan apabila ATR/BPN telah menyelesaikan pembebasan lahan.

"Sekarang kita menunggu dari BPN untuk diselesaikan, setelah itu selesai, kita akan masukkan ke BPKP untuk due diligence (uji tuntas) uang ganti ruginya," jelas Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×