kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Pemerintah Kantongi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Rp 4,16 Triliun


Minggu, 20 Agustus 2023 / 14:30 WIB
Pemerintah Kantongi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Rp 4,16 Triliun
ILUSTRASI. Setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol ke kas negara hingga akhir Juli 2023 meningkat. REUTERS/Benoit Tessier/File Photo


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol ke kas negara hingga akhir Juli 2023 meningkat.

Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sampai akhir Juli 2023 tercatat mencapai Rp 4,16 triliun.

Angka ini setara 48,03% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MMEA ini juga meningkat 2,89% year on year (YoY) dibandingkan tahun lalu di periode yang sama.

Baca Juga: Pemesan Pita Cukai Menyusut, Penerimaan Cukai Rokok Turun 8,93%

"Peningkatan ini disebabkan adanya pertumbuhan produksi MMEA dengan tarif tinggi, yaitu golongan B dalam negeri dan MMEA golongan B dan golongan C impor," tulis pemerintah, dikutip Minggu (20/8).

Sedangkan, secara produksi total masih terkendali, atau turun 1,37% yang berasal dari penurunan produksi dalam negeri golongan A yang bertarif rendah.

Sebagai informasi, tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Pertama, golongan A yaitu MMEA yang mengandung alkohol sampai dengan 5%.

Kedua, golongan B merupakan MMEA yang mengandung alkohol lebih dari 5% hingga 20%. Ketiga, golongan C yaitu MMEA yang mengandung alkohol lebih dari 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×