kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah Kaji Pilkada Gubernur Lewat DPRD


Kamis, 05 Agustus 2010 / 17:59 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

BOGOR. Pemerintah sedang mengkaji sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu opsinya,
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Alasannya, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Meski demikian, kewenangannya terbatas dan biaya pemilihannya mahal. "Biaya besar, kewenangannya terbatas, dan jadi wakil pemerintah pusat di daerah; jadi banyak orang berpendapat (pemilihan gubernur sebaiknya) kembali ke DPRD," ujar Gamawan di sela-sela rapat kerja nasional ketiga di Istana Bogor, Kamis (5/8).

Oleh sebab itu, pekan ini, pemerintah akan menggelar diskusi tentang mekanisme pilkada bersama para pakar. Di saat yang sama, pemerintah juga masih terus menampung berbagai wacana soal sistem pilkada selama proses revisi UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, pemerintah tidak akan merevisi mekanisme pilkada Kabupaten/Kota yang saat ini dilakukan secara langsung oleh masyarakat. "Untuk Bupati/Walikota bakal tidak ada perubahan kebijakan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×