kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.322   -108,00   -0,66%
  • IDX 7.164   21,49   0,30%
  • KOMPAS100 1.043   2,63   0,25%
  • LQ45 814   1,87   0,23%
  • ISSI 224   0,84   0,38%
  • IDX30 425   1,45   0,34%
  • IDXHIDIV20 505   1,44   0,29%
  • IDX80 117   0,20   0,17%
  • IDXV30 119   0,02   0,01%
  • IDXQ30 139   0,15   0,11%

Awal Juli, Mendagri Umumkan Hasil Pilkada


Selasa, 29 Juni 2010 / 15:24 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di seluruh Indonesia pada pekan pertama bulan Juli atau paling lambat tanggal 6 Juli. "Saya akan umumkan beberapa hasil pilkada yang sudah ditandatangani dan akan dikeluarkan surat keputusannya," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, (28/6).

Gamawan mengatakan, untuk Pilkada yang hasilnya menuai gugatan dari para calon, baru akan diumumkan jika penyelesaian sengketa sudah selesai.

Maka itu, Gamawan meminta seluruh pengurus komisi pemilihan umum (KPU) baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berhati-hati dalam mengambil keputusan di daerah agar tidak menimbulkan masalah.

Gamawan juga menghimbau para pendukung pasangan calon kepala daerah yang kalah untuk tidak melakukan aksi kekerasan dalam menyuarakan tuntutan. Jika tidak menerima hasil pilkada, silahkan mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada fakta dan bukti, bawa ke MK karena akan disidangkan semuanya," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu

Gamawan menambahkan, apabila terjadi protes tentang tahapan sebelum pemungutan suara, maka diselesaikan sebelum pemungutan suara berlangsung. Di sisi lain, jika tidak ada keberatan terhadap tahapan sebelum proses pemungutan berjalan, maka artinya sudah berjalan baik. "Dengan demikian, tidak lagi memprotes untuk mengulang tahapan awal," terang dia.

Yang termasuk proses sebelum pemungutan suara itu misalnya daftar pemilih, kertas suara dan sarana pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×