kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

MA Ogah Tangani Penyelesaian Sengketa Pilkada


Jumat, 16 Juli 2010 / 17:06 WIB
MA Ogah Tangani Penyelesaian Sengketa Pilkada


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Agung enggan kembali menangapi sengketa pemilihan kepala daerah. Lembaga peradilan tertinggi itu menyatakan bahwa penyelesaian di bawah Mahkamah Konstitusi saat ini sudah tepat dan bagus.

Sekadar menyegarkan, Kementerian Dalam Negeri sedang menimbang ulang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Agung. Rencananya, penyelesaian sengketa itu diselesaikan di tingkat Pengadilan Tinggi demi alasan efisiensi.

Untuk itu pemerintah pun mulai membahas penyelesaian sengketa pilkada baru itu dengan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun, Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa keberatan dengan rencana itu.

"Penyelesaian sengketa pilkada di pengadilan tinggi itu bukan main tekanannya karena dekat dengan pihak yang bersengketa. Berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi, di mana pihak yang terlibat harus ke Jakarta," katanya, Jumat (16/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×