kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.415   18,00   0,11%
  • IDX 7.158   15,27   0,21%
  • KOMPAS100 1.044   2,94   0,28%
  • LQ45 814   1,73   0,21%
  • ISSI 224   0,87   0,39%
  • IDX30 425   1,25   0,30%
  • IDXHIDIV20 505   1,04   0,21%
  • IDX80 117   0,26   0,22%
  • IDXV30 119   0,11   0,09%
  • IDXQ30 139   0,16   0,11%

MA Ogah Tangani Penyelesaian Sengketa Pilkada


Jumat, 16 Juli 2010 / 17:06 WIB
MA Ogah Tangani Penyelesaian Sengketa Pilkada


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Agung enggan kembali menangapi sengketa pemilihan kepala daerah. Lembaga peradilan tertinggi itu menyatakan bahwa penyelesaian di bawah Mahkamah Konstitusi saat ini sudah tepat dan bagus.

Sekadar menyegarkan, Kementerian Dalam Negeri sedang menimbang ulang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Agung. Rencananya, penyelesaian sengketa itu diselesaikan di tingkat Pengadilan Tinggi demi alasan efisiensi.

Untuk itu pemerintah pun mulai membahas penyelesaian sengketa pilkada baru itu dengan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun, Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa keberatan dengan rencana itu.

"Penyelesaian sengketa pilkada di pengadilan tinggi itu bukan main tekanannya karena dekat dengan pihak yang bersengketa. Berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi, di mana pihak yang terlibat harus ke Jakarta," katanya, Jumat (16/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×