CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

MA Ogah Tangani Penyelesaian Sengketa Pilkada


Jumat, 16 Juli 2010 / 17:06 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Agung enggan kembali menangapi sengketa pemilihan kepala daerah. Lembaga peradilan tertinggi itu menyatakan bahwa penyelesaian di bawah Mahkamah Konstitusi saat ini sudah tepat dan bagus.

Sekadar menyegarkan, Kementerian Dalam Negeri sedang menimbang ulang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Agung. Rencananya, penyelesaian sengketa itu diselesaikan di tingkat Pengadilan Tinggi demi alasan efisiensi.

Untuk itu pemerintah pun mulai membahas penyelesaian sengketa pilkada baru itu dengan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun, Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa keberatan dengan rencana itu.

"Penyelesaian sengketa pilkada di pengadilan tinggi itu bukan main tekanannya karena dekat dengan pihak yang bersengketa. Berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi, di mana pihak yang terlibat harus ke Jakarta," katanya, Jumat (16/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×