Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani gelar rapat koordinasi antar sejumlah lembaga dan kementerian untuk membahas dana pendidikan abadi.
Hasilnya, sebuah Peraturan Presiden tengah disusun untuk mengatur dana yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi lebih komprehensif.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan Perpres tersebut direncanakan bakal terbit dalam waktu dekat. Dasarnya karena mengikuti arahan presiden untuk mengatur pengelolaan dana secara nasional.
"Bagaimana penggunaan LPDP tersebut supaya betul-betul sesuai arahan presiden di ratas itu bisa mengembangkan seluruh SDM, baik beasiswanya, vokasinya termasuk afirmasi dan semuanya," jelas Mardiasmo, Senin (2/4).
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menimpali, dengan Perpres tersebut maka anggaran LPDP juga bisa digunakan untuk gelar degree, non degree, riset, serta mengundang senior expert dari luar maupun dalam negeri.
Mardiasmo kemudian merinci, salah satu prioritas dalam penggunaan dana abadi tersebut adalah untuk menyekolahkan dosen yang baru mencapai gelar S1 sesuai dengan arahan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, seorang dosen harus berpendidikan Strata 2 (S2).
Mengenai besaran dana saat ini, menurut Mardiasmo, posisi dana kelolaan LPDP saat ini sejumlah Rp 31 triliun. Adapun untuk mengembangkan dana perwalian tersebut, akan disetorkan dalam bentuk tabungan investasi sehingga bisa membuahkan bunga hingga kisaran Rp 2 triliun.
Kemudian dalam waktu dekat Kementerian Keuangan akan kembali menyuntikkan dana sebesar Rp 15 triliun.
Mengenai target yang diharapkan oleh Menteri Keuangan yakni sebesar Rp 100 triliun, Mardiasmo yakin dapat mencapai angka tersebut. "Nanti kalau ditambah terus ya mungkin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News