Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melindungi investasi manufaktur dalam negeri.
Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.
Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Kemenperin: Kebijakan TKDN Bermanfaat untuk Lindungi Investasi di Indonesia
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, besarnya daya tarik pasar domestik ini harus Kemenperin manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN.
Febri menegasan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut.
Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan dampak ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui bahwa efek berganda ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2. Artinya setiap belanja Rp 1 produk manufaktur dalam negeri bisa menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2.
Baca Juga: Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal, Dukung Ekonomi
Pada tahun 2024 nilai belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atas produk manufaktur kurang lebih sekitar Rp 1.441 triliun. Dengan demikian nilai ekonomi dengan pemberlakukan kebijakan ini mencapai kurang lebih Rp 3.170 trilliun.
"Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia,” jelas Febri dalam siaran pers, Jumat (29/11/2024).
Selanjutnya: Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik di Sejumlah Pelabuhan
Menarik Dibaca: Waspada Hujan Petir di Jogja, Intip Ramalan Cuaca Besok di Wilayah DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News