kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah janjikan banyak insentif bagi pengembangan mobil listrik


Sabtu, 17 Agustus 2019 / 12:05 WIB
Pemerintah janjikan banyak insentif bagi pengembangan mobil listrik


Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai segera meramaikan jalanan. Pemerintah sudah menerbitkan payung hukum percepatan pengembangan mobil/motor listrik.

Beleid itu juga memberikan banyak insentif agar harga jual mobil/motor listrik tidak semahal seperti sekarang ini.

Payung hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Perpres sudah diteken, kapan Corolla Hybrid dan Prius PHEV meluncur?

Aturan ini berlaku efektif sejak diundangkan 12 Agustus 2019. Namun, pelaksanaan kebijakan ini juga masih menunggu aturan pelaksana yang ditargetkan harus keluar maksimal setahun ke depan.

Melalui beleid ini, pemerintah ingin memperbanyak kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan. Tak heran, pemerintah pun menyusun program untuk percepatan pengembangan industri KBL di dalam negeri.

Untuk memacu investasi industri KBL, pemerintah pun banyak memberikan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal dari pemerintah pusat hingga daerah.

Bersamaan itu, pemerintah juga akan membatasi peredaran kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM). Pembatasan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis, pengembangan KBL bakal mendapat respons positif dari investor. KBL bisa menjadi primadona baru di industri otomotif.

Hal ini lantaran harga KBL bisa murah karena banyaknya insentif fiskal. "Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10%-15% dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar)," proyeksi Airlangga, Kamis (15/8).

Baca Juga: Ini alasan mengapa harga mobil listrik bisa lebih murah 25%

Saat ini sudah ada beberapa mobil berbasis listrik yang beredar di pasar, namun masih hybrid dengan BBM. Salah satunya Toyota C-HR Hybrid dengan harga mulai dari Rp 523,35 juta, sedangkan produk konvensional mulai dari Rp 493,35 juta.

Menurut Airlangga, aturan pelaksana Perpres ini bisa keluar secepatnya. Terutama terkait insentif fiskal, karena sudah dibahas di lintas kementerian. Salah satunya, terkait dengan revisi peraturan pemerintah (PP) soal pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"PPnBM itu nanti merevisi PP 41/2013, kita masih tunggu revisinya. Tapi itu sudah dibahas antarkementerian maupun di parlemen, jadi secara substansi seharusnya sudah selesai," kata Airlangga.

Baca Juga: Penjualan spare part dan aksesoris resmi Suzuki tumbuh dua digit

Pemerintah juga sudah membahas dengan kepala daerah yang bakal menjadi basis pilot project. Daerah itu adalah Jakarta dan Bali.

Pembahasan dengan pemerintah daerah menjadi penting, sebab ada sejumlah insentif baik fiskal maupun non-fiskal yang berada di bawah naungan pemda untuk program KLB berbasis baterai tersebut.

"Di Jakarta dan Bali rencananya kita akan dorong motor listrik dulu. Tapi sambil kita petakan juga kapasitas produksi saat ini seperti apa, yang pasti basis produksi motor listrik kan sudah ada seperti E-Viar dan Gesits," katanya.

Mendorong ekspor

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menambahkan pengembangan KBL juga akan mendorong kinerja ekspor nasional.

"Targetnya pada tahun 2030, industri otomotif di Indonesia ada yang menjadi champion, baik itu untuk produksi kendaraan internal combustion engine (ICE) atau electrified vehicle (EV),"

Baca Juga: Kalau jadi ada insentif, harga mobil listrik 15% lebih mahal dari mobil BBM

Agus Tjahjana Wirakusumah, Pengamat Otomotif mengapresiasi PP 55/2019 karena bisa mendukung pengembangan kendaraan listrik. Namun, implementasi aturan ini diperkirakan baru efektif paling cepat dua tahun ke depan.

"Pelaku industri perlu studi pasar dan hitung-hitungan skala ekonomis," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×