kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah janji informasikan penambahan kuota haji maksimal setelah lebaran


Minggu, 24 Juli 2011 / 18:06 WIB
Pemerintah janji informasikan penambahan kuota haji maksimal setelah lebaran
ILUSTRASI. Ilustrasi Sakit Perut


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Agama berjanji akan menginformasikan keputusan penambahan kuota ibadah haji 2011 paling lambat beberapa hari usai Lebaran. Hal ini berkaitan dengan permintaan pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kuota tambahan jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah meminta tambahan kuota haji 2011 sebanyak 26.000 jemaah pada musim ibadah haji 2011. Namun, hingga kini pemerintah (Kementeria Agama) belum bisa memberikan kabar atau kepastian mengenai pertambahan kuota tersebut.

"Paling lambat beberapa hari usai lebaran, atau diusahakan pertengahan Ramadhan," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (21/7).

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui lebih cepat kabar pertambahan kuota tersebut agar punya waktu untuk mempersiapkan semuanya. Saat ini, jemaah yang terdaftar berjumlah 211.000 jemaah, yang terdiri dari 194.000 jemaah regular, dan 17 jemaah haji khusus. Jika permintaan 26.000 jemaah dikabulkan, maka jumlahnya akan menjadi 237.000 jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin mengatakan, keputusan penambahan kuota sulit diprediksi lantaran tergantung pada keputusan akhir pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, permintaan tambahan kuota sudah lama diusulkan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi.

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan pertemuan dan membicarakan masalah ini dengan Menteri Agama dan Menteri Wakaf di Arab Saudi, namun belum ada konfirmasi hingga sekarang.

Sementara itu, mengenai pelunasan biaya haji (direct cost) yang harus dibayarkan jemaah, Kementerian Agama belum bisa memberikan batas waktu. Hasil akhir BPIH 2011 dalam kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang sekitar Rp 30.771.900 akan dibawa ke presiden, setelah itu presiden menerbitkan peraturan mengenai BPIH. "Akan diusahakan secepatnya, agar jemaah haji memiliki waktu untuk melunasi," imbuh Suryadharma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×