Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi PT PLN (Persero) dan badan usaha lain yang berinvestasi dalam proyek energi terbarukan.
Pemerintah telah menetapkan skema penjaminan untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan adanya penjaminan ini, PLN dan pengembang pembangkit listrik (PPL) tidak perlu khawatir menghadapi risiko keuangan yang dapat menghambat proyek.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut.
Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan disediakan penjaminan pemerintah dan penanggungan risiko.
Baca Juga: Operasikan PLTA Jatigede, PLN Indonesia Power Perkuat Pengembangan EBT
Penjaminan pemerintah ini meliputi penjaminan atas risiko gagal bayar PLN terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar BUMN terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT; pengembangan jaringan transmisi serta pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT.
Selain itu, penjaminan pemerintah juga meliputi manajer platform terhadap pemberi dana transisi energi atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pendanaan transisi energi.
Di sisi lain, penanggungan risiko sebagaimana dimaksud ini meliputi penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan dan pembiayaan eksplorasi, serta penjaminan atas penanggungan risiko.
Penjaminan pemerintah dan penanggungan risiko ini mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
"Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan kepada PPL yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dan menjual tenaga listrik yang dihasilkannya kepada PLN berdasarkan PJBL," bunyi Pasal 6 ayat (1).
Baca Juga: Kementerian ESDM Akan Percepat Jadwal Pembangunan Pembangkit Nuklir
Penjaminan pemerintah ini diberikan terhadap seluruh atau sebagian risiko gagal bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur berupa:
Pertama, tindakan atau tiadanya tindakan PLN atau pemerintah dalam hal yang menurut hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa PLN atau pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut.
Kedua, ketidaksanggupan PLN dalam melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan kepadanya oleh PPL berdasarkan PJBL.
"Risiko Gagal Bayar PLN yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur yang dapat diberikan Penjaminan Pemerintah didasarkan kepada tersedianya distribusi risiko infrastruktur yang sesuai dalam PJBL berdasarkan alokasi risiko," bunyi Pasal 6 ayat 3.
Penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan terhadap risiko gagal bayar PLN yang diakibatkan oleh risiko infrastruktur yang bersumber (risk faktor) dari pemerintah atau dari PLN. Namun, bisa juga tidak bersumber dari PLN, PPL, dan/atau pemerintah, namun risiko tersebut lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh PLN daripada PPL.
Selanjutnya: Produk Asuransi Dwiguna Meningkat, Begini Kondisi Sejumlah Pemain
Menarik Dibaca: Ada Pisang, Ini 5 Buah Tinggi Gula yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News