kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Pemerintah jamin proyek 35.000 MW PLN


Selasa, 06 September 2016 / 22:14 WIB
Pemerintah jamin proyek 35.000 MW PLN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menjamin proyek ketenagalistrikan yang dibangun oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam hal ini proyek 35.000 megawatt (mw) yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, jaminan yang diberikan oleh pihaknya terdiri dari dua jenis. Pertama, penjaminan utang PT PLN. Kedua, penjaminan kelayakan usaha.

Lebih lanjut menurut Robert, penjaminan pinjaman (credit guerantee) dilakukan oleh Kemkeu untuk proyek 35.000 mw yang dibangun dengan skema swakelola. Dengan skema ini, pembangunan proyek menggunakan biaya milik PLN pribadi atau pinjaman.

"Misal PLN memperloleh dari lender, kami akan jamin bahwa kredit tersebut didukung oleh pememerintah. Kalau terlambat bayar pemerintah pasti take over," kata Robert, Selasa (6/9).

Sementara itu, penjaminan kelayakan usaha diberikan oleh Kemkeu untuk proyek 35.000 mw yang dibangun dengan skema kerjasama antara PLN dengan penyedia tenaga listrik. Jaminan ini diberikan dalam rangka memastikan kemampuan PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.

Menurut Robert, jaminan ini diberikan karena proyek tersebut telah diamanatkan oleh pemerintah dan bukan kebutuhan komersial. "Sehingga bisa saja hitung-hitungan bisnisnya belum pas," tambahnya.

Adapun pemberian jaminan tersebut tertuang dalam Pereturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak 24 Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×