kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pemerintah jajaki hubungan dagang dengan Nigeria


Kamis, 08 Juni 2017 / 22:39 WIB
Pemerintah jajaki hubungan dagang dengan Nigeria


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan mengintensifkan hubungan ekonomi dengan Nigeria. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, pemerintah bersama swasta dan BUMN, salah satunya PT INKA (Persero) sudah menjajaki beberapa kemungkinan kerja sama dagang dengan Nigeria.

Untuk INKA misalnya, mereka mencoba untuk menawarkan gerbong kereta kepada Nigeria. "Mereka tertarik beli gerbong Indonesia, mereka juga malah minta capacity building," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (8/6).

Tidak hanya penjajakan kerja sama, dalam kunjungan tersebut, Garuda Maintanance Facilities bahkan berhasil menandatangani kerja sama bernilai US$ 3,4 juta dengan perusahaan penerbangan. "Itu untuk dua tahun, untuk maintenance," katanya.

Retno mengatakan, selain kesepakatan kerja sama tersebut, Indonesia saat ini juga tengah berusaha untuk meningkatkan kerja sama, salah satunya di bidang perdagangan. Peningkatan kerja sama tersebut akan dilakukan dengan mengubah pola perdagangan yang selama ini melewati pihak ketiga menjadi langsung.

"Oleh karena itu agar itu bisa terwujud, pemerintah akan berusaha untuk melakukan direct trip ke sana," katanya.

Retno mengatakan, nafsu pemerintah untuk menggenjot kerja sama ekonomi didasarkan pada jumlah penduduk Nigeria yang saat ini mencapai 180 juta. Jumlah penduduk tersebut menurutnya, menjanjikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×