kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah istimewakan PLN


Rabu, 27 Januari 2016 / 20:31 WIB
Pemerintah istimewakan PLN


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi PT PLN untuk menjalankan tugas dalam melaksanakan program kelistrikan 35.000 megawatt.

Kemudahan tersebut masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX yang terbit Rabu (27/1).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, salah satu kemudahan yang diberikan kepada PLN tersebut berkaitan dengan pendanaan.

Untuk membantu perusahaan plat merah dalam mendanai proyek listrik tersebut pemerintah akan memberikan beberapa pilihan bantuan pendanaan.

"Bisa dalam bentuk penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman lembaga keuangan," kata Darmin Rabu (27/1).

Selain itu, alternatif pendanaan yang bisa diberikan ke PLN juga bisa berupa pembebasan pajak hasil revaluasi aset, dan mengurangi jumlah deviden ke negara.

Montty Girianna, Deputi Menko Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kontan beberapa waktu lalu mengatakan, selain keistimewaan di bidang pendanaan, pemerintah juga akan memberi keleluasaan bagi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor listrik.

Dengan keleluasaan ini nantinya PLN akan diberikan kesempatan dan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran mereka sendiri.

"Misal, kalau dia mau buat kemitraan dengan kelompok lain, misalnya; China atau Jepang, dengan perpres ini mereka akan diberi payung hukum kuat supaya nantinya tender bisa cepat," katanya.

Selain itu, agar direksi PLN yang menjalankan proyek listrik bisa bisa tenang dalam menjalankan tugas, mereka akan diberikan jaminan kepastian hukum.

Dengan perpres ini nantinya, direksi PLN yang melaksanakan dan mengambil kebijakan untuk mempercepat pembangunan listrik tidak dikriminalisasi.

"Perpres ini akan memberikan jaminan dan dasar hukum yang kuat bagi mereka untuk melaksanakan tugas, ini diberikan karena selama ini banyak proyek listrik yang mandeg karena mereka tidak punya dasar hukum kuat untuk melaksanakan tugas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×