kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah istimewakan PLN


Rabu, 27 Januari 2016 / 20:31 WIB
Pemerintah istimewakan PLN


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi PT PLN untuk menjalankan tugas dalam melaksanakan program kelistrikan 35.000 megawatt.

Kemudahan tersebut masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX yang terbit Rabu (27/1).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, salah satu kemudahan yang diberikan kepada PLN tersebut berkaitan dengan pendanaan.

Untuk membantu perusahaan plat merah dalam mendanai proyek listrik tersebut pemerintah akan memberikan beberapa pilihan bantuan pendanaan.

"Bisa dalam bentuk penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, penerbitan obligasi, pinjaman lembaga keuangan," kata Darmin Rabu (27/1).

Selain itu, alternatif pendanaan yang bisa diberikan ke PLN juga bisa berupa pembebasan pajak hasil revaluasi aset, dan mengurangi jumlah deviden ke negara.

Montty Girianna, Deputi Menko Perekonomian Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kontan beberapa waktu lalu mengatakan, selain keistimewaan di bidang pendanaan, pemerintah juga akan memberi keleluasaan bagi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor listrik.

Dengan keleluasaan ini nantinya PLN akan diberikan kesempatan dan kebebasan berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kelistrikan yang menggunakan anggaran mereka sendiri.

"Misal, kalau dia mau buat kemitraan dengan kelompok lain, misalnya; China atau Jepang, dengan perpres ini mereka akan diberi payung hukum kuat supaya nantinya tender bisa cepat," katanya.

Selain itu, agar direksi PLN yang menjalankan proyek listrik bisa bisa tenang dalam menjalankan tugas, mereka akan diberikan jaminan kepastian hukum.

Dengan perpres ini nantinya, direksi PLN yang melaksanakan dan mengambil kebijakan untuk mempercepat pembangunan listrik tidak dikriminalisasi.

"Perpres ini akan memberikan jaminan dan dasar hukum yang kuat bagi mereka untuk melaksanakan tugas, ini diberikan karena selama ini banyak proyek listrik yang mandeg karena mereka tidak punya dasar hukum kuat untuk melaksanakan tugas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×