kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Pemerintah integrasikan KAPET dan KEK dengan program koridor ekonomi


Rabu, 23 Februari 2011 / 17:02 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) dan Irjen Kemenkeu Sumiyati (ketiga kanan) berbincang dengan karyawan saat meninjau Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta, Ju


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan tetap melanjutkan program pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) meski perkembangannya melempem. Kedua program ini akan diintegrasikan dengan rencana pembangunan enam koridor ekonomi.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, keberadaan pusat pertumbuhan seperti KEK dan KAPET tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari zona-zona pendukung yang saling terhubung antara satu dengan yang lain.

"Pada akhirnya pusat-pusat pertumbuhan akan memerlukan dukungan dari link yang lain-lain. Misalnya zona inti harus membutuhkan zona pendukung, nah zona pendukung dan inti harus terhubung makanya konektivitas perlu," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/2).

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, keberadaan KAPET sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Ia mengatakan, kelemahan KAPET terjadi dari mulai konsepsi hingga operasionalisasi sehingga perlu diredefinisi, reorientasi, reaktualisasi, dan reposisi. "Sekarang faktanya juga masih ada kelemahan-kelemahan sehingga dari sisi perencanaan kami mengusulkan untuk direvitalisasi, diperbaiki mana yang lemah," ujarnya.

Sehingga, menurut Lukita, keberadaannya perlu direvitalisasi dan disesuaikan dengan konsep koridor ekonomi. Sementara untuk KEK, Lukita bilang keberadaannya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang KEK.

Saat ini tinggal menunggu proses seleksi pengajuan daerah KEK. Ada usulan sebanyak 48 calon KEK, ini yang digodok dewan KEK Nasional. "Targetnya 2014, lima diputuskan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×