CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah integrasikan KAPET dan KEK dengan program koridor ekonomi


Rabu, 23 Februari 2011 / 17:02 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan), didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) dan Irjen Kemenkeu Sumiyati (ketiga kanan) berbincang dengan karyawan saat meninjau Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta, Ju


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan tetap melanjutkan program pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) meski perkembangannya melempem. Kedua program ini akan diintegrasikan dengan rencana pembangunan enam koridor ekonomi.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, keberadaan pusat pertumbuhan seperti KEK dan KAPET tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari zona-zona pendukung yang saling terhubung antara satu dengan yang lain.

"Pada akhirnya pusat-pusat pertumbuhan akan memerlukan dukungan dari link yang lain-lain. Misalnya zona inti harus membutuhkan zona pendukung, nah zona pendukung dan inti harus terhubung makanya konektivitas perlu," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/2).

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, keberadaan KAPET sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Ia mengatakan, kelemahan KAPET terjadi dari mulai konsepsi hingga operasionalisasi sehingga perlu diredefinisi, reorientasi, reaktualisasi, dan reposisi. "Sekarang faktanya juga masih ada kelemahan-kelemahan sehingga dari sisi perencanaan kami mengusulkan untuk direvitalisasi, diperbaiki mana yang lemah," ujarnya.

Sehingga, menurut Lukita, keberadaannya perlu direvitalisasi dan disesuaikan dengan konsep koridor ekonomi. Sementara untuk KEK, Lukita bilang keberadaannya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang KEK.

Saat ini tinggal menunggu proses seleksi pengajuan daerah KEK. Ada usulan sebanyak 48 calon KEK, ini yang digodok dewan KEK Nasional. "Targetnya 2014, lima diputuskan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×