Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi sejumlah perjanjian penempatan tenaga kerja dengan Arab Saudi. Beberapa isi perjanjian yang direvisi antara lain tentang ketentuan minimal gaji dan rumah calon majikan yang akan ditempati oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain itu juga tentang kewajiban perlindungan TKI seperti asuransi, pemeriksanaan kesehatan rutin dan keleluasaan TKI memegang telepon selular serta paspor.
"Rumah majikan yang akan ditempati calon TKI harus representatif dengan gaji majikan harus di atas 10.000 real," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dalam keterangan persnya usai bertemu jajaran KJRI Jedddah dan simpul masyarakat Indonesia di Arab Saudi, Senin (6/12).
Dalam kesempatan ini pemerintah berjanji melakukan upaya penyempurnaan sistem penempatan dan perlindungan TKI, khususnya penata laksana rumah tangga (PLRT). “Pembenahan dimulai dengan melakukan revisi perjanjian kontrak kerja yang lebih memihak pada upaya perlindungan TKI. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dari pelaksanaan kontak kerja ini,“ katanya.
Bahkan menurut Muhaimin, bila nanti dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran yang berakibat merugikan TKI, maka akan dilakukan investigasi kasus secara detail dan menyeluruh. Apalagi bila terjadi kasus kekerasan yang tidak manusiawi.
Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai pertengahan November 2010 jumlah TKI yang bermasalah di penampungan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sebanyak 260 orang. Jumlah itu terdiri dari 147 orang di KBRI Riyadh dan 113 orang di KJRI Jeddah.
Kunjungan kerja ke Arab Saudi selama 5 hari Muhaimin, selain mempercepat penyelesaian kasus Sumiati dan Kikim Komalasari, juga meningkatkan komitmen dan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News