kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Beli Rumah, PPN bisa Ditanggung Pemerintah 100%! Cek Syaratnya


Minggu, 23 Februari 2025 / 18:16 WIB
Beli Rumah, PPN bisa Ditanggung Pemerintah 100%! Cek Syaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAkARTA. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Insentif PPN DTP untuk sektor properti ini telah diberikan pemerintah sejak 2023 dan 2024, kini diperpanjang penerapannya hingga 31 Desember 2025.

Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, insentif PPN DTP sektor properti ini merupakan salah satu dari paket stimulus ekonomi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Pakar: Subsidi Motor Listrik Lebih Menggairahkan daripada Insentif Pajak PPN DTP

Pemerintah berharap pemberian insentif PPN ini dapat menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

"Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/2/2025).

Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025 disebutkan pemberian PPN DTP tahun ini dibagi menjadi dua periode.

Pertama, untuk penyerahan selama 1 Januari sampai 30 Juni 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

"Contohnya, jika Tuan A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah," jelas Dwi.

Kedua, penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Baca Juga: Dampak Mini Kebijakan Bunga BI ke Sektor Properti

"Jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya B adalah efektif 11 persen dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta," jelasnya.

Dwi menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," tuturnya.

Selanjutnya: BTN Siap Memacu Kredit dan DPK Tahun Ini

Menarik Dibaca: Shopee Gelar Ramadan Competition Bagi Konten Kreator, Berhadiah THR Rp 10 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×