kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Pemerintah Hormati Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Tegaskan Tak Ada Intervensi


Sabtu, 10 Oktober 2026 / 19:58 WIB
Pemerintah Hormati Putusan MK soal Pendidikan Gibran, Tegaskan Tak Ada Intervensi
ILUSTRASI. Wapres Gibran tinjau INACRAFT 2026 (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.  Putusan tersebut dinilai tak bisa memakzulkan Wapres Gibran.

“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) Syahganda Nainggolan, di kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Ganda mengatakan, pemerintah juga memantau dampak dari putusan tersebut baik di ranah politik dan hukum.

Baca Juga: Pertamina Hadirkan Pertamax Turbo untuk Dukung Operasional Safety Car MotoGP 2026

Dia juga menyayangkan adanya sikap anggota DPRD yang menurunkan foto Wapres Gibran usai putusan MK tersebut.

“Misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden, karena dia kan kalau yang nuruin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ujar dia.

Ganda mempersilakan kelompok masyarakat yang berupaya menempuh proses lebih lanjut melalui DPR. Dia mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi hal tersebut.

“Silakan saja, kan itu rakyat kan, semua rakyat punya suara, kan jadi pemerintah itu pengen rakyat itu melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah, kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe,” ucap dia.

Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang Panama, Kemlu Pastikan WNI Aman dan Siapkan Hotline Darurat

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan gugatan sengketa tersebut adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut semua dalil dalam pokok permohonan.

Baca Juga: Babak Baru, Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG ke Penuntut Umum

Meski demikian, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim MK Arsul Sani.

Arsul mengatakan, fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Menurut Arsul, dokumen yang ditemukan dalam persidangan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Baca Juga: Booth MRS Pertamina Tarik Pengunjung MotoGP Mandalika

Namun, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tulis putusan MK.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/10/16323421/pemerintah-hormati-putusan-mk-soal-syarat-pendidikan-gibran?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×