kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.933   47,00   0,26%
  • IDX 6.031   -115,44   -1,88%
  • KOMPAS100 775   -16,68   -2,11%
  • LQ45 594   -12,08   -1,99%
  • ISSI 211   -3,62   -1,69%
  • IDX30 330   -5,56   -1,66%
  • IDXHIDIV20 422   -7,90   -1,84%
  • IDX80 89   -1,90   -2,10%
  • IDXV30 116   -1,38   -1,18%
  • IDXQ30 108   -1,77   -1,61%

Komentar Fraksi DPR Mengenai Putusan MK soal Ijazah Gibran


Kamis, 08 Oktober 2026 / 16:13 WIB
Komentar Fraksi DPR Mengenai Putusan MK soal Ijazah Gibran
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi. (REUTERS/Stringer)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons beragam dari fraksi-fraksi di DPR. 

Ada fraksi yang membuka ruang tindak lanjut politik. Yang lain,umumnya masih memilih menunggu pembahasan internal.

Ketua DPP PDI-P sekaligus Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan, DPR perlu mengambil langkah apabila Gibran tidak mengundurkan diri setelah MK mengungkap pertimbangan dalam perkara tersebut

Menurut Komarudin, pengunduran diri Gibran dapat menjadi pilihan setelah MK menyoroti persoalan dokumen pendidikan. Jika tidak dilakukan, DPR perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kewenangan yang dimiliki parlemen.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya, mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Wamensesneg: MK Sebut Ijazah Gibran Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada

Hanya saja, Komarudin menyebut, Fraksi PDI-P DPR masih belum menentukan sikap terkait kemungkinan langkah lanjutan atas putusan MK itu

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, partainya belum menentukan sikap mengenai langkah setelah putusan MK. Demokrat masih melakukan konsolidasi internal sebelum memutuskan posisi partai.

“Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokuslah konsolidasi internal,” ujar Herman di Gedung Parlemen pada hari yang sama. 

Herman menegaskan Demokrat belum membahas kemungkinan langkah politik yang akan ditempuh. Sikap partai akan disampaikan setelah pembahasan internal selesai.

Seirama, Sekretaris Jenderal PKS Khozin juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK.  Ia menyebut proses yang berlangsung di MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dan demokratis.

“Tentu putusan MK harus kita hormati dan kita apresiasi. Putusan itu merupakan keputusan konstitusional dan harus dihormati oleh semua pihak,” kata Khozin di Gedung Parlemen pada hari yang sama.

PKS, lanjut Khozin, masih mencermati perkembangan setelah putusan tersebut sebelum menentukan posisi lebih lanjut.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tindak lanjut setelah putusan MK akan berada di ranah politik dan itu akan bergantung pada kesepakatan dan konsensus partai-partai politik yang ada di DPR.

Meski demikian, Doli mengingatkan setiap keputusan politik harus tetap berorientasi pada kepentingan rakyat serta mempertimbangkan martabat bangsa dan kedaulatan negara.

“Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” ujar Doli di Gedung Parlemen pada hari yang sama.

Adapun Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan MK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

“Cuma yang kedua, ada fakta-fakta persidangan yang itu menjadi masukan yang sangat substantif dan strategis,” ujar Muhammad Khozin di Gedung Parlemen pada hari yang sama.

Menurut Muhammad Khozin, temuan dalam persidangan dapat menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Perbaikan dapat mencakup mekanisme verifikasi administratif maupun faktual yang dilakukan penyelenggara pemilu.

PKB sendiri belum membahas lebih jauh mengenai putusan tersebut karena masih menunggu dan mempelajari salinan resmi putusan MK. 

Meski demikian, Muhammad Khozin menyebut terdapat kemungkinan secara yuridis bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Juga: MK Soroti Verifikasi Pendidikan Gibran, Ini Penjelasan KPU

Diberitakan sebelumnya, MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. 

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×