Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah menertibkan operasi kapal bekas asing di Indonesia. Mereka melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghanguskan izin operasi 870 dari 1.300 kapal bekas asing yang pernah beroperasi di perairan Indonesia.
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan oleh ke-870 kapal eks asing tersebut banyak. Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan izin abal-abal dan tidak memiliki NPWP dan bayar pajak.
"Pelanggarannya banyak sekali dan tidak bisa dimaafkan," kata Susi di Jakarta Rabu (25/3).
Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, selain menghanguskan izin operasi kapal- kapal tersebut, pemerintah juga berencana melaporkan semua kapal eks asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia ke interpol. Laporan ini diberikan karena pemerintah menemukan banyaknya praktik perbudakan dalam kapal- kapal tersebut.
"Kami akan minta PPATK juga untuk menyelidiki mereka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News