kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah hanguskan izin 870 kapal bekas asing


Rabu, 25 Maret 2015 / 19:43 WIB
Pemerintah hanguskan izin 870 kapal bekas asing
ILUSTRASI. Asap mengepul setelah serangan Israel di Kota Gaza, 11 Oktober. REUTERS/Saleh Salem


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menertibkan operasi kapal bekas asing di Indonesia. Mereka melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghanguskan izin operasi 870 dari 1.300 kapal bekas asing yang pernah beroperasi di perairan Indonesia.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan oleh ke-870 kapal eks asing tersebut banyak. Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan izin abal-abal dan tidak memiliki NPWP dan bayar pajak.

"Pelanggarannya banyak sekali dan tidak bisa dimaafkan," kata Susi di Jakarta Rabu (25/3).

Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, selain menghanguskan izin operasi kapal- kapal tersebut, pemerintah juga berencana melaporkan semua kapal eks asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia ke interpol. Laporan ini diberikan karena pemerintah menemukan banyaknya praktik perbudakan dalam kapal- kapal tersebut.

"Kami akan minta PPATK juga untuk menyelidiki mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×