kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pemerintah stop moratorium izin kapal bekas asing


Rabu, 25 Maret 2015 / 14:21 WIB
Pemerintah stop moratorium izin kapal bekas asing
ILUSTRASI. Effnu Subiyanto - Tantangan Holding BUMN Tambang. Effnu Subiyanto, Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis (Koridor). Foto: DOK PRIBADI


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan moratorium penerbitan izin kapal bekas asing. Keputusan ini disampaikan oleh Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Kemaritiman dalam evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perang pencurian ikan atau ilegal fishing yang dilakukan pada lima bulan pertama Pemerintahan Jokowi- JK.

"Ini akan berakhir Aprilk nanti, dan ini tidak akan diperpanjang," kata Indro Rabu (25/3).

Indro mengatakan bahwa walaupun menghentikan moratorium izin kapal, pemerintah tidak akan gegabah. Mereka tidak akan sembarangan dalam menerbitkan izin kapal.

Indro mengatakan, nantinya, untuk mendapatkan izin penangkapan ikan maupun izin layar, pemerintah akan memberlakukan pengetatan. Pengetatan itu antara lain akan dilakukan dengan menerapkan sistem online dalam proses pengurusan perizinannya.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya mengatakan, pemerintah juga akan melibatkan aparat penegak hukum, seperti; polisi, KPK dalam proses penerbitan dan perpanjangan izin kapal tersebut.

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Susi mengatakan, pelibatan aparat penegak hukum tersebut dilakukan agar semua kebobrokan dalam proses penerbitan izin kapal, seperti; penggunaan dokumen palsu, data transaksi jual beli kapal yang bodong bisa terbongkar sebelum izin dikeluarkan.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai 3 November 2014 lalu memberlakukan penghentian atau moratorium izin kapal. Langkah yang akan dilakukan sampai dengan 30 April 2015 nanti tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki pengelolaan perikanan dan laut di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×