kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah genjot penerimaan pajak naik Rp104,6 T


Senin, 19 Januari 2015 / 18:28 WIB
Pemerintah genjot penerimaan pajak naik Rp104,6 T
ILUSTRASI. Manfaat Nangka untuk Kesehatan.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penerimaan perpajakan mendapatkan mandat yang besar tahun ini. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, penerimaan perpajakan secara keseluruhan naik Rp 104,6T.

Sebelumnya, dalam ABPN 2015 penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.380,0 triliun kemudian naik menjadi Rp 1.484,6 triliun. Penerimaan pajak sendiri naik Rp 93,9 triliun dari sebelumnya Rp 1.201,7 triliun menjadi Rp 1.295,6 triliun.

Untuk target bea cukai sendiri naik Rp 10,7 triliun dari Rp 178,3 triliun menjadi Rp 188,9 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerimaan pajak menjadi tulang punggung untuk bisa menjamin anggaran perubahan untuk bisa berjalan dengan baik.

Belanja negara yang sudah dialokasikan pemerintah sifatnya mengikat, namun penerimaan negara sifatnya masih dikejar. "Kalau belanja ingin direalisasikan sebaik mungkin maka penerimaan harus bisa setinggi mungkin," ujar Bambang dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (19/1).

Penerimaan negara yang khususnya ingin ditingkatkan pemerintah adalah pajak. Menurut Bambang, pemerintah akan lakukan beberapa hal untuk bisa mengarahkan penerimaan pajak sesuai target.

Pertama, reformasi birokrasi dan perubahan struktur organisasi. Kemkeu menyebutnya sebagai Dirjen Pajak Plus. Kedua, memperbaiki administrasi perpajakan melalui penerapan e-tax invoice dan pencegahan transfer pricing.

Ketiga, peningkatan penegakan hukum. Penerapan cekal ke luar negeri ataupun penyanderaan wajib pajak akan ditingkatkan. Keempat, perbaikan regulasi terkait pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM).

Kelima, ekstensifikasi wajib pajak baru. Bambang mengakui, ekstensifikasi wajib pajak terutama orang pribadi akan ditingkatkan. Dari realisasi tahun 2014, total penerimaan pajak non migas sebesar Rp 897 triliun. Penerimaan yang dikantongi pemerintah dari wajib pajak pribadi non karyawan hanya Rp 5 triliun."Kita akan perbaiki ekstensifikasi dan mekanisme pembayarannya," tandasnya.

Keenam, optimalisasi kepabeanan dan cukai. Ketujuh, perbaikan mekanisme fasilitas penundaan pembayaran cukai. Penerimaan pajak diharapkan dapat menutupi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 129,3 triliun menjadi Rp 281,1 triliun.

Penerimaan PNBP yang turun ini disebabkan turunnya asumsi ICP dan lifting minyak dalam RAPBN-P 2015. Adapun defisit anggaran dalam RAPBN-P 2015 ditargetkan sebesar Rp 225,9 triliun atau 1,9% dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×