Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Agustus 2025 untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun, dengan hitungan maksimal dimenangkan sebesar 200% dari target indikatif.
Artinya jika permintaan dari investor tinggi dan sesuai dengan ketentuan, pemerintah bisa menerima hingga Rp 18 triliun atau dua kali lipat dari target awal.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Lambat, BI Sentil Bank Lebih Suka Taruh di Surat Berharga
Seri yang akan dilelang meliputi Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) berbasis diskonto dan Project Based Sukuk (PBS) dengan imbal hasil tetap.
Dua seri SPN-S yang ditawarkan adalah SPNS10022026 dan SPNS04052026, masing-masing dengan jatuh tempo 10 Februari dan 4 Mei 2026, serta keduanya menawarkan imbalan berbasis diskonto.
Sementara itu, seri PBS yang dilelang adalah: PBS003 (imbal hasil 6%, jatuh tempo 15 Januari 2027), PBS030 (6,62%, jatuh tempo 15 Juli 2028), PBSG001 (6,62%, jatuh tempo 15 September 2029), PBS034 (6,5%, jatuh tempo 15 Juni 2039), dan PBS038 (6,87%, jatuh tempo 15 Desember 2049).
Salah satu sorotan utama dalam lelang ini adalah kembali ditawarkannya seri PBSG001, yang merupakan Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
Baca Juga: Beberapa Bank Mulai Menurunkan Kepemilikan Surat Berharga Untuk Salurkan Kredit
Sejak 2018, pemerintah telah menerbitkan Green Sukuk sebanyak 8 kali di pasar global dan 9 kali melalui pasar domestik dalam bentuk Sukuk Ritel.
Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
"Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah," tulis Kemenkeu dikutip Minggu (3/8/2025).
Mekanisme dan Ketentuan Lelang
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Lelang SBSN akan dilakukan secara terbuka (open auction) menggunakan sistem harga beragam (multiple price), dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang.
Baca Juga: Bank Masih Suka Parkir Uang di Surat Berharga Ketimbang untuk Kredit
Penawaran hanya dapat disampaikan melalui Dealer Utama SBSN yang disetujui Kementerian Keuangan.
Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Hasil lelang akan diumumkan Selasa sore, dengan setelmen (T+2) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemenang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sementara penawar non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil lelang lebih tinggi atau lebih rendah dari target indikatif tergantung pada kondisi pasar.
Baca Juga: ST014 Tersisa Rp 104 Miliar Setelah Penawaran Ditutup, Ini Penyebabnya
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 72/DSN-MUI/VI/2008. Adapun seri PBS diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased, mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk SPN-S berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui DPR RI. Sedangkan untuk seri PBS, underlying asset berasal dari proyek/kegiatan dalam APBN 2025, termasuk proyek hijau (green projects).
Penerbit SBSN dalam lelang ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, yang dibentuk berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui PP No. 57 Tahun 2008.
Selanjutnya: 17 Agustus Nanti, Seluruh Moda Transportasi di Jakarta Tarifnya Rp 80
Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News