kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.388   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.537   71,97   0,96%
  • KOMPAS100 1.064   14,76   1,41%
  • LQ45 799   11,65   1,48%
  • ISSI 255   1,27   0,50%
  • IDX30 417   4,85   1,18%
  • IDXHIDIV20 475   4,36   0,93%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 124   1,21   0,99%
  • IDXQ30 133   1,67   1,27%

Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Negara, Targetkan Raup Rp 9 Triliun


Minggu, 03 Agustus 2025 / 19:57 WIB
Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Negara, Targetkan Raup Rp 9 Triliun
ILUSTRASI. Suasana transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di bagian treasury Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk negara Rp 9 triliun, dengan hitungan maksimal dimenangkan sebesar 200% dari target indikatif.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

Mekanisme dan Ketentuan Lelang

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Lelang SBSN akan dilakukan secara terbuka (open auction) menggunakan sistem harga beragam (multiple price), dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang.

Baca Juga: Bank Masih Suka Parkir Uang di Surat Berharga Ketimbang untuk Kredit

Penawaran hanya dapat disampaikan melalui Dealer Utama SBSN yang disetujui Kementerian Keuangan.

Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Hasil lelang akan diumumkan Selasa sore, dengan setelmen (T+2) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pemenang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sementara penawar non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil lelang lebih tinggi atau lebih rendah dari target indikatif tergantung pada kondisi pasar.

Baca Juga: ST014 Tersisa Rp 104 Miliar Setelah Penawaran Ditutup, Ini Penyebabnya

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 72/DSN-MUI/VI/2008. Adapun seri PBS diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased, mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk SPN-S berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui DPR RI. Sedangkan untuk seri PBS, underlying asset berasal dari proyek/kegiatan dalam APBN 2025, termasuk proyek hijau (green projects).

Penerbit SBSN dalam lelang ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, yang dibentuk berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui PP No. 57 Tahun 2008.

Selanjutnya: 17 Agustus Nanti, Seluruh Moda Transportasi di Jakarta Tarifnya Rp 80

Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×