kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Komisi II DPR dukung lembaga tak efektif dibubarkan agar tak jadi beban


Rabu, 15 Juli 2020 / 17:10 WIB
Komisi II DPR dukung lembaga tak efektif dibubarkan agar tak jadi beban
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS atau ASN. Komisi II DPR dukung lembaga tak efektif dibubarkan agar tak jadi beban. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR mendukung upaya pemerintah memangkas sejumlah lembaga. Hal itu berdasarkan evaluasi adanya lembaga yang dinilai tak efisien. Oleh karena itu lembaga tersebut akan menambah beban keuangan negara.

"(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ucap Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa di Komplek Parlemen, Rabu (15/7).

Baca Juga: 18 lembaga siap dibubarkan, lembaga dengan UU juga akan dievaluasi

Saan menyampaikan sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengajukan pada Komisi II. Sebanyak 60 lembaga telah disampaikan kepada Komisi II untuk dirampingkan.

Meski begitu Komisi II DPR meminta agar diikutsertakan dalam evaluasi perampingan tersebut. Ia menambahkan, bukan hanya dari segi fungsi, perampingan lembaga dan komisi tersebut juga melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya. 

Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan. Hal itu dibandingkan dengan lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.

"Kita kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kita eksekusi," terang Saan.

Baca Juga: Tjahjo rilis surat edaran pengaturan sif kerja instansi pemerintah di Jabodetabek

Saan juga menyampaikan pembubaran lembaga harus melihat aparatur sipil negara (ASN) yang ada di dalamnya. Ia bilang jangan sampai lembaga yang bubar membuat ASN di lembaga tersebut memiliki nasib yang tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×