Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ada Kabar baik bagi tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong. Pemerintah sedang mengupayakan kenaikan upah minimum untuk TKI di Hong Kong.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan, pemerintah sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah Hong Kong untuk meningkatkan upah minimum bagi TKI.
"Selain meminta jaminan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh TKI di Hongkong, secara resmi disampaikan juga langsung adanya usulan kenaikan gaji bagi TKI yang bekerja di sana,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (1/10).
Sebagai info, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung di Kantor Pusat Pemerintahan Hongkong pada Jumat (27/9), akhir pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia meminta peningkatan perlindungan dan standar upah para TKI.
Muhaimin mengatakan, pemerintah Indonesia mengusulkan ada kenaikan gaji TKI menjadi sekitar 4.200 dollar Hong Kong (HKD) per bulan.
Saat ini, gaji minimum bagi TKI di Hong Kong sebesar 3.920 HKD per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 875 HKD per bulan. Per 1 Oktober 2013, nilai tukar 1 HKD ke rupiah sebesar Rp 1.481.
“Posisinya, pemerintah Hong Kong menerima usulan kenaikan gaji minimum ini. Namun masih belum sepakat pada berapa idealnya jumlah besaran kenaikan gajinya," ujarnya.
Menurut Muhaimin, negosiasi soal kenaikan gaji minimum akan terus dilakukan melalui pertemuan-pertemuan berikutnya antar perwakilan pemerintah.
Ia menilai, meskipun tidak membatasi waktu maksimal pembahasan, pemerintah optimistis kesepakatan akan dicapai dalam waktu dekat.
Muhaimin menuturkan, kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI dan meningkatkan kesejahteraan keluarga TKI.
“Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hong Kong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” katanya.
Saat ini, jumlah TKI yang bekerja di Hongkong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan sebanyak 99,9% sedangkan laki-laki hanya 0,01%.
TKI yang bekerja di Hongkong didominasi TKI perempuan yang berprofesi sebagai pekerja domestik dengan usia rata-rata berkisar antara 21-35 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News